Besok, Said Didu Bakal Diperiksa di Polresta Tangerang
- Sherly/viva
Banten VIVA - Said Didu, mantan Sekretaris Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kota (Mapolresta) Tangerang, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
Dijadwalkan, Said Didu akan diperiksa pukul 10.00 WIB atas kasus dugaan dalam Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (3) UU ITE, serta Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita hoaks.
Kasi Humas Polres Kota Tangerang, Ipda Purbawa membenarkan agenda tersebut. Dimana, Said Didu dilaporkan atas kasus dalam pada UU ITE sejak lima bulan yang lalu.
"Iya betul, laporan sudah masuk sejak lima bulan yang lalu ke Satreskrim Polresta Tangerang dan kita sudah layangkan surat pemanggilan kepada yang bersangkutan, dan besok agenda akan diperiksa," katanya, Senin, 18 November 2024.
Said Didu terkena beberapa pasal, yakni Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang penyebaran informasi yang sifatnya menghasut dan menimbulkan kebencian, Pasal 28 ayat (3) UU ITE tentang penyebaran berita bohong, serta Pasal 310 tentang pencemaran nama, dan Pasal 311 KUHP tentang fitnah.
Ia yang juga pernah menjadi Staf Khusus Menteri ESDM, ini dilaporkan ke polisi oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Tangerang atas tudingan provokasi PIK 2.
Adapun laporan polisi tersebut Nomor: 361/VII/YAN.2.4.1/2024/SPKT dan perkaranya sudah masuk tahap penyidikan.