Neneng ke Airin, Tolong Kembalikan Tanah Saya
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Neneng namanya, dia mengaku bahwa tanah miliknya di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, diklaim sejumlah pihak, termasuk Airin Rachmi Diany, Cagub Banten 2024.
Kasus dugaan penguasaan tanah milik Neneng kembali mencuat. Kali ini dengan serangkaian bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya adalah tokoh Banten yang notabane adalah calon Gubernur Banten.
Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.
Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk Airin, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Karenanya, sertifikat yang didapatkan, diduga kuat melalui proses jual beli yang tidak sah atau Pemalsuan dokumen.
Neneng bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, pada Jumat, 18 Oktober 2024.
Dalam sebuah dokumen yang beredar, setidaknya ada delapan sertifikat tanah atas nama Airin Rachmi Diany diatas bidang tanah miliknya.