Neneng ke Airin, Tolong Kembalikan Tanah Saya

Airin Rachmi Diany Usai Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Neneng namanya, dia mengaku bahwa tanah miliknya di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, diklaim sejumlah pihak, termasuk Airin Rachmi Diany, Cagub Banten 2024.

DPRD Minta Gubernur Banten yang Baru Fokus ke UMKM dan Ketahanan Pangan

Kasus dugaan penguasaan tanah milik Neneng kembali mencuat. Kali ini dengan serangkaian bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya adalah tokoh Banten yang notabane adalah calon Gubernur Banten.

Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk Airin, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Karenanya, sertifikat yang didapatkan, diduga kuat melalui proses jual beli yang tidak sah atau Pemalsuan dokumen.

Neneng bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

Perolehan Suara Lengkap Pilgub Banten 2024 di Delapan Kabupaten dan Kota

Dalam sebuah dokumen yang beredar, setidaknya ada delapan sertifikat tanah atas nama Airin Rachmi Diany diatas bidang tanah miliknya.

Neneng Tunjukkan Bukti Tanah Miliknya Diklaim Orang Lain

Photo :
  • Istimewa
Halaman Selanjutnya
img_title