Neneng ke Airin, Tolong Kembalikan Tanah Saya

Airin Rachmi Diany Usai Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Dalam pemalsuan tanda tangan di SHM yang kemudian di klaim pihak lain, telah di laporkan ke polisi dan baru menetapkan dua tersangka yang telah disidangkan, yakni Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat, dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang, pada 13 September 2022.

Janji Andra Soni di Pilgub Banten 2024; Ciptakan Pemerintahan Anti Korupsi dan Tanpa Dinasti

Putusan tersebut menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany temasuk salah satu yang terlibat dalam sengketa ini.

Karena kasus itu, Ibu Neneng sendiri merasa dirugikan oleh tindakan sejumlah kalangan termasuk Airin, yang menurutnya seharusnya lebih berhati-hati, apalagi Airin sebagai mantan pejabat dan calon gubernur Banten.

Buruh Sahabat Airin Deklarasi Dukungan di Pilgub Banten 2024

Neneng memohon agar Airin Rachmi Diany yang sedang maju di Pilgub Banten 2025 segera mengembalikan tanah miliknya.

"Tolong Ibu Airin kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas," kata Neneng.

Edy Irianto Gaet Ribuan Relawan Komandan untuk Pemenangan Ria-Badri di Pilkada Serang 2024

Di sisi lain, tim kuasa hukum Neneng saat ini tengah berupaya membatalkan sertifikat hak milik atas nama Airin, dengan berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan lahan, khususnya di tengah panasnya kontestasi politik di Banten.

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul Neneng ke Airin: Berikan Contoh Baik!