Dugaan Politik Uang Tim Ratu Ria Laporkan Syafrudin ke Bawaslu Kota Serang

Timnas Ratu Ria Maryana dan Subadri saat melaporkan Syafrudin
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Ratu Ria Maryana dan Subadri Ushuluddin, Ega Jalaludin melaporkan dugaan politik uang serta kampanye di tempat terlarang yang diduga dilakukan oleh Syafrudin

BPJS Kesehatan Pastikan Layanan JKN Tetap Berjalan Selama Libur Lebaran 2025

Laporan ini disampaikan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kampanye, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Dalam pernyataan Ega Jalaludin, yang mewakili tim Ratu Ria - Subadri, pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 5 di wilayah Cipocok Jaya. 

Proyek Siluman Uruk Sungai Cilincing Pasir Kali di Kota Serang Picu Banjir, Petani Terancam Gagal Panen

"Kami memiliki bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan adanya dugaan politik uang dan penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye," kata Ega.

Dikatakan Ega dirinya telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diverifikasi. 

Berbagi di Bulan Ramadan, PWI Serang Raya Adakan Do'a dan Buka Bersama Puluhan Anak Yatim

"Bukti-bukti ini telah kami serahkan dan akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Ini sudah memenuhi syarat formal dan formil untuk ditindaklanjuti," katanya. 

Selain itu, tim Ratu Ria juga melaporkan hilangnya sejumlah baliho kampanye mereka di lima titik lokasi tanpa jejak. 

Halaman Selanjutnya
img_title