Dugaan Politik Uang Tim Ratu Ria Laporkan Syafrudin ke Bawaslu Kota Serang

Timnas Ratu Ria Maryana dan Subadri saat melaporkan Syafrudin
Sumber :

Banten.viva.co.id –Kuasa hukum pasangan calon (Paslon) 01, Ratu Ria Maryana dan Subadri Ushuluddin, Ega Jalaludin melaporkan dugaan politik uang serta kampanye di tempat terlarang yang diduga dilakukan oleh Syafrudin

Ada Balai Pelatihan untuk Mengurangi Pengangguran di Banten, Cek Apa Saja Isinya Disini

Laporan ini disampaikan setelah ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran kampanye, termasuk dugaan politik uang dan penggunaan tempat pendidikan untuk berkampanye.

Dalam pernyataan Ega Jalaludin, yang mewakili tim Ratu Ria - Subadri, pelanggaran tersebut terjadi pada tanggal 5 di wilayah Cipocok Jaya. 

Laporan Kecurangan Pilkada Kabupaten Bogor Dihentikan Bawaslu, Sikap Paslon 02, Kang Mus: Alasan Bawaslu Hina Akal Sehat

"Kami memiliki bukti berupa foto dan video yang memperlihatkan adanya dugaan politik uang dan penggunaan tempat pendidikan untuk kampanye," kata Ega.

Dikatakan Ega dirinya telah menyerahkan bukti-bukti tersebut kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk diverifikasi. 

Belum Ditetapkan Pemenang oleh KPU, Pasangan Budi Agis Sudah Rapat dengan Bappeda, Ada Apa?

"Bukti-bukti ini telah kami serahkan dan akan diverifikasi oleh pihak yang berwenang. Ini sudah memenuhi syarat formal dan formil untuk ditindaklanjuti," katanya. 

Selain itu, tim Ratu Ria juga melaporkan hilangnya sejumlah baliho kampanye mereka di lima titik lokasi tanpa jejak. 

Halaman Selanjutnya
img_title