Dugaan Politik Uang Tim Ratu Ria Laporkan Syafrudin ke Bawaslu Kota Serang

Timnas Ratu Ria Maryana dan Subadri saat melaporkan Syafrudin
Sumber :

"Baliho Ratu Ria - Subadri hilang begitu saja di lima lokasi, dan kami mencurigai ada pihak yang tidak bertanggung jawab di balik insiden ini," tambah Ega.

Mengenal Budi Rustandi, Calon Walikota Serang 2024 yang Ingin Kota Serang Maju dan Sejahtera

Ega menduga baliho tersebut diambil oleh oknum yang tidak dikenal, baik dari pihak lawan politik atau individu lain yang memiliki kepentingan tertentu.

Menanggapi laporan ini, anggota Bawaslu Kota Serang, Fierly Murdliyat Mabruri, menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan kajian dalam waktu dua hari untuk menelaah setiap laporan yang masuk. 

Deklarasi Kampanye Damai Pilkada Kota Serang 2024, Ajang Adu Gagasan dan Persatuan

"Kami membutuhkan dua hari untuk mengkaji laporan ini. Pada hari Rabu, kami akan menyelesaikan kajian awal dan laporan tersebut akan diregister jika memenuhi syarat," ujar Fierly.

Setelah laporan tersebut diregister, Bawaslu akan memiliki waktu lima hari untuk menangani kasus ini, termasuk melakukan klarifikasi, mengumpulkan alat bukti, dan melakukan analisis. 

Masih Anggota DPRD Banten, KPU Tetapkan Ade Sumardi Sebagai Cawagub Banten 2024

Jika laporan ini berpotensi masuk dalam ranah pidana, maka Bawaslu akan segera mengadakan rapat dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Serang.

Fierly menambahkan pihaknya akan menganalisis laporan tersebut dan bekerja sama dengan Gakkumdu untuk menentukan langkah hukum yang tepat. 

Halaman Selanjutnya
img_title