Neneng ke Airin, Tolong Kembalikan Tanah Saya

Airin Rachmi Diany Usai Pemeriksaan Kesehatan di RSUD Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Neneng namanya, dia mengaku bahwa tanah miliknya di Jalan Sewor, Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten, diklaim sejumlah pihak, termasuk Airin Rachmi Diany, Cagub Banten 2024.

Menang Pilkada Kota Serang , Calon Walikota Budi Rustandi Siap Jalankan Program Sembako Murah

 

Kasus dugaan penguasaan tanah milik Neneng kembali mencuat. Kali ini dengan serangkaian bukti yang mengindikasikan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh beberapa orang, salah satunya adalah tokoh Banten yang notabane adalah calon Gubernur Banten.

RAB Deklarasikan Dukungan ke Airin-Ade dan Andika-Nanang

 

Pasalnya, tanah tersebut telah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) berdasarkan akta jual beli yang sah.

Program Sekolah Gratis Andra Soni, Bisa Bikin Banten Cerdas

 

Namun, persoalan muncul ketika pihak lain, termasuk Airin, mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah tersebut. Karenanya, sertifikat yang didapatkan, diduga kuat melalui proses jual beli yang tidak sah atau Pemalsuan dokumen.

 

Neneng bersama kuasa hukumnya kemudian mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang, pada Jumat, 18 Oktober 2024.

 

Dalam sebuah dokumen yang beredar, setidaknya ada delapan sertifikat tanah atas nama Airin Rachmi Diany diatas bidang tanah miliknya.

Neneng Tunjukkan Bukti Tanah Miliknya Diklaim Orang Lain

Photo :
  • Istimewa

Dalam pemalsuan tanda tangan di SHM yang kemudian di klaim pihak lain, telah di laporkan ke polisi dan baru menetapkan dua tersangka yang telah disidangkan, yakni Muhammad Sanwani alias Nani dan H. Rahmat, dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan nomor 428/Pid.B./2022/PN Serang, pada 13 September 2022.

 

Putusan tersebut menyebutkan bahwa sertifikat atas nama Airin Rachmi Diany temasuk salah satu yang terlibat dalam sengketa ini.

 

Karena kasus itu, Ibu Neneng sendiri merasa dirugikan oleh tindakan sejumlah kalangan termasuk Airin, yang menurutnya seharusnya lebih berhati-hati, apalagi Airin sebagai mantan pejabat dan calon gubernur Banten.

 

Neneng memohon agar Airin Rachmi Diany yang sedang maju di Pilgub Banten 2025 segera mengembalikan tanah miliknya.

 

"Tolong Ibu Airin kembalikan tanah saya, sesuai dengan hak saya. Berikan contoh yang baik kepada masyarakat agar hak-hak orang kecil tidak dirampas," kata Neneng.

 

Di sisi lain, tim kuasa hukum Neneng saat ini tengah berupaya membatalkan sertifikat hak milik atas nama Airin, dengan berlandaskan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan keadilan dalam kepemilikan lahan, khususnya di tengah panasnya kontestasi politik di Banten.

 

 

Artikel ini sudah tayang di tvonenews.com dengan judul Neneng ke Airin: Berikan Contoh Baik!