Cerdik, Kejari Tolitoli "Jebak" DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Begini Kejadiannya
Jumat, 26 Juli 2024 - 19:20 WIB
Sumber :
"Setelah berhasil diamankan, yang bersangkutan langsung diserahkan kepada tim jaksa penyidik untuk dilakukan BAP, sebelum di bawa kembali ke Kejaksaan Negeri Sumbawa untuk menghadapi proses hukum," jelasnya.
Sedangkan terkait kasusnya, Albert mengungkapkan bahwa dalam kasus ini Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Mataram telah menjatuhkan pidana penjara terhadap dua orang tersangka dengan hukuman 1 tahun penjara, dalam kasus yang sama.
“Sebagai DPO, Amrin ini merupakan pihak yang paling dicari oleh Kejaksaan Negeri Sumbawa sejak ditetapkan sebagai DPO lima bulan lalu,” pungkasnya.