Cerdik, Kejari Tolitoli "Jebak" DPO Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, Begini Kejadiannya

Kejari Tolitoli
Sumber :

Banten.viva.co.id –Cerdik Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli Albertinus Parlinggoman Napitupulu berhasil jebak seorang tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejari Sumbawa.

Haksono Santoso, Tersangka yang Sempat DPO Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Tersangka yang dijebak oleh Kejari Tolitoli ini memiliki kasus korupsi pengadaan tanah di desa Labuhan Lambu, Kecamatan Tarano Tahun 2019.

Tentunya dengan keberhasilan menangkap DPO ini, Kejari Tolitoli layak untuk mendapatkan apresiasi. 

Tanahnya Diserobot Kades, Korban Minta Presiden Prabowo Ikut Turun Tangan

Pasalnya, berkat kecerdikan sang Kajari tersebut DPO datang sendiri ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli bagaikan orang tidak bersalah. Padahal dia telah kabur dan menjadi DPO selama tiga tahun.

Menurut Albertinus endingnya, pihaknya bersama tim Intelijen Kejaksaan Agung dengan mudah mengamankan DPO bernama Amrin alias Amrin (48) tersebut. 

Neneng ke Airin, Tolong Kembalikan Tanah Saya

Karena Ia diduga menerima uang sebesar Rp170 juta dari Kepala Desa dalam kasus pengadaan tanah itu.

“Jadi, dia (Amrin-red) telah ditetapkan sebagai DPO selama 5 bulan oleh Kejari Sumbawa, yang mana Armin sudah di panggil secara layak sebanyak tiga kali. 

Halaman Selanjutnya
img_title