Ribuan Pasang Sendal Eiger Palsu Dimusnahkan Kejari Tangerang

Pemusnahan barang bukti di Kejari Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan sejumlah barang bukti hasil perkara sejak bulan Januari hingga Juli 2024 di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Tangerang, Tigaraksa, Kamis, 25 Juli 2024.

Jaga Kualitas Perairan, ASDP Tanam 3000 Pohon Mangrove di Tangerang

Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan hasil tindak pidana umum sudah mendapat kekuatan hukum tetap (inkracht). Mulai dari perkara narkoba hingga pemalsuan.

"Kami musnahkan mulai dari narkotika, obat terlarang, hingga sejumlah barang yang dipalsukan, seperti merek Eiger," katanya.

Turnitin Gandeng Kampus di Tangerang, Bahas Transformasi Edukasi di Era AI

Dirincikan, barang bukti yang dimusnahkan, yakni narkotika jenis sabu sebanyak 27 gram, lalu tramadol 6.146 butir, Hexymer 7191 butir. Kemudian, Tltrihexyphinidyl sebanyak 2.546 butir.

"Untuk sandal Eiger palsu sebanyak 1.596 pasang, uang palsu 30 lembar dan alat komunikasi berupa handphone sebanyak 40 unit," ujarnya.

Mini Sea World Hadir di Pusat Perbelanjaan Tangerang : Bisa Interaksi Langsung dengan Hiu

Ada pula, kata Saimun, tindak pidana pemalsuan sebanyak 30 BPKB dan STNK sebanyak 20 surat. Semuanya, dimusnahkan dengan cara dibakar, untuk narkotika dan obat terlarang di blender dengan detergent.

"Ada juga BPKB dan STNK palsu, dan total yang kita musnahkan itu dari 86 perkara," ungkapnya.