Ketua IPW Sugeng: Jangan Ada Anggota DPR RI yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit
- Viva.co.id
Banten.viva.co.id – Semua pihak, termasuk anggota Komisi III DPR RI, M. Nasir Djamil, diminta menghormati keputusan Pengadilan Negeri Lubuk Linggau.
Pengadilan Negeri Lubuk Linggau memvonis Syarief Hidayat dan dua rekannya dengan hukuman 10 bulan penjara.
Mereka dinyatakan bersalah karena merintangi aktivitas tambang batubara PT. Gorby Putra Utama (GPU).
Vonis tersebut berdasarkan perkara pidana nomor 291/Pid.B/LHZ/2024/PN Llg pada 13 Agustus 2024. Mereka terbukti melanggar Pasal 162 Undang-Undang Minerba.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, mengatakan penegakan hukum oleh Bareskrim Polri sudah tepat.
Dia menolak politisasi yang dilakukan oleh Nasir Djamil terkait kasus ini.
"Berdasarkan putusan ini IPW berpandangan penegakan hukum yang dilakukan sebelumnya oleh Bareskrim Polri sudah benar," katanya Rabu 21 Agustus 2024.
Menurutnya, PT. GPU, sebagai perusahaan tambang dengan izin sah, juga perlu dilindungi.
Sugeng bahkan menuding anggota DPR tersebut diperalat oleh pengusaha perkebunan sawit PT. Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), alih-alih melindungi kepentingan rakyat.
Padahal duduk masalahnya sederhana, ada tiga orang karyawan perusahaan perkebunan sawit PT. SKB, dibantu puluhan preman membentuk barisan massa.
Kemudian menghadang dengan memakai alat berat, membuat parit gajah, dengan maksud merintangi kegiatan tambang PT. GPU.
Padahal PT. GPU memiliki legalitas IUP OP, berdasarkan Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 yang berakhir hingga tanggal 31 Mei 2029.
Dalam IUP OP itu disebutkan luas 4.394,75 ha terletak di Desa Beringin Makmur II, Kec. Rawas Ilir, Kab. Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Saat itu, PT. SKB sudah kehilangan Hak Guna Usaha (HGU) yang dicabut oleh Menteri ATR/BPN.
"Tindakan ketiga orang tersebut jelas merupakan tindak pidana pasal 162 UU Minerba. Hal itu terbukti dengan adanya vonis 10 bulan penjara terhadap terdakwa Syarief Hidayat, M. Akib Firdaus dan Subandi, karyawan PT. SKB di PN Lubuklinggau," tukas Sugeng.
Putusan pengadilan menunjukkan bahwa tindakan ketiga karyawan tersebut merupakan tindak pidana, sesuai Pasal 162 UU Minerba.
Mereka mendapat hukuman penjara 10 bulan di PN Lubuk Linggau.
Di sisi lain, Sugeng meminta Bareskrim Polri untuk menuntaskan laporan pemalsuan surat yang melibatkan Direktur PT. SKB, KMS H.A. HA.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/129/IV/2024 dan melibatkan dugaan pemalsuan dalam proses pengajuan sertifikat HGU di Desa Sako Suban pada 2022.
"Permintaan ini sebenarnya sejalan dengan tuntutan Komisi III DPR RI agar Bareskrim menuntaskan kasus PT. SKB dan PT. GPU," ujarnya.
Modus operandi, KMS. H.A. HA, Direktur PT. SKB membuat surat permohonan HGU dengan lokasi yang berbeda dimana seharusnya lokasi berada di Kab. Muratara, sebagaimana Permendagri No. 76 Tahun 2014.
Namun KMS. H.A. HA mengajukan HGU menggunakan lokasi di Kab. Muba, dengan didukung surat rekomendasi dari Kades Sako Suban periode tahun 2019.
Keterangan yang memuat lokasi yang tidak sesuai dan/atau palsu dalam dokumen Berita Acara Sidang panitia B tanggal 30 Nopember 2020.
Hasil pemeriksaan lapangan panitia B dan Risalah Sidang panitia B akibat dari surat permohonan penerbitan HGU PT. SKB yang lokasinya tidak sesuai.
Sehingga lokasi yang seharusnya digunakan oleh PT. GPU sebagaimana IUP Nomor SK: 002/2009/DISATAMBEN/2009 tanggal 1 Juni 2009 menjadi tumpeng tindih dengan PT. SKB dengan terbitnya HGU Nomor: 00146/MUBA di Desa Sako Suban atas nama PT. SKB tanggal 23 Februari 2022.
Menurut Sugeng, Direktur PT. SKB diduga mengajukan permohonan HGU dengan lokasi yang salah, sehingga terjadi tumpang tindih dengan lahan milik PT. GPU.
Meski sertifikat HGU PT. SKB telah dicabut, perusahaan tersebut tetap beroperasi secara ilegal.
Sugeng mendesak agar pemberkasan kasus ini dipercepat untuk mencegah rumor negatif yang menyebut aparat diperalat.