Pagar Laut dan Terbitnya Sertifikat, AHY Minta Pelanggarnya di Proses Hukum

Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten.Viva.co.id - Kantor ATR/BPN Kabupaten Tangerang akan dimintai pertanggung jawaban, atas terbitnya Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) diatas laut yang telah dipagari tersebut.

Demokrat Tunjuk Eko Susilo Jadi Wakil Ketua DPRD Banten Periode 2024-2029

Karenanya, Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), akan membentuk tim khusus yang akan melakukan investigasi mendalam serta mencari solusi.

"Otoritas ada di tingkat Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang sesuai aturannya. Artinya, secara hukum memang hal ini sudah menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kepala Kantah," ujar Herzaky Mahendra Putra, Stafsus Menteri Bidang Komunikasi dan Informasi Publik Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, dalam keterangan resminya, ditulis Kamis, 30 Januari 2025.

Alasan Demokrat Dukung Andra Soni di Pilgub Banten 2024

AHY Dilantik Jadi Menteri ATR BPN

Photo :
  • Instagram @agusyudhoyono

AHY menduga ada dugaan penyalahgunaan wewenang dari Kantah Kabupaten Tangerang. Putra sulung SBY itu mempertanyakan terkait Pemprov Banten yang mengeluarkan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), padahal lokasinya berada di laut.

Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi ke Andra Soni

Sementara itu, ada 15 desa yang mengajukan surat ke Dinas PUPR Banten, untuk merubah batas laut.

"RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang ini konon dijadikan rujukan oleh Kepala Kantah, sebagai dasar diterbitkannya SHM atau SHGB," tuturnya.

Halaman Selanjutnya
img_title