TNI Diduga Langgar UU, Pengamat Kritik Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu

Pengamat Militer dari ISESS
Sumber :

Namun, tindakan ini dianggap melampaui batas karena tidak ada koordinasi dengan Polri atau Kementerian ESDM.

Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar, IPW Siap Laporkan ke KPK

"Penertiban tambang ilegal adalah tugas Polri dan instansi terkait, bukan TNI. Jika Kodim bertindak sendiri tanpa dasar hukum yang jelas, ini bisa dianggap sebagai pelanggaran prosedur," ujar Fahmi.

Selain di Solok, tindakan serupa juga terjadi di Medan. Pada 19 Februari 2025, Kodam Bukit Barisan menggerebek gudang oli palsu di Tanjung Selamet, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, serta Kompleks Pergudangan Harmoni, Jalan Letda Sujono, Kota Medan.

IPW, Pegiat Antikorupsi hingga Kejagung Bedah Kasus Dugaan Korupsi HPP Hakim Agung Rp97 Milyar

Operasi ini menyita lebih dari 30 truk oli palsu berbagai merek. Namun, penggerebekan ini dilakukan tanpa koordinasi dengan Polri atau instansi terkait seperti Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian.

"Jika TNI bertindak sendiri dalam penegakan hukum, ini melanggar hukum acara pidana," ujarnya. 

Tantangan Pilkada Serentak 2024 di Banten; Daerah Blankspot

"Apalagi, diksi yang digunakan seperti 'penggerebekan' menunjukkan bahwa tindakan ini masuk dalam ranah hukum, yang bukan tugas utama TNI," jelas Fahmi.

Fahmi juga mengingatkan bahwa keterlibatan TNI dalam dua operasi ini bisa menimbulkan dampak hukum yang serius. 

Halaman Selanjutnya
img_title