TNI Diduga Langgar UU, Pengamat Kritik Penertiban Tambang Emas dan Penggerebekan Oli Palsu
Ia menilai tindakan ini mengaburkan batas peran antara pertahanan dan keamanan dalam negeri, yang seharusnya menjadi tugas Polri.
Selain itu, langkah ini juga dinilai melanggar supremasi sipil, karena urusan penegakan hukum seharusnya tetap berada di bawah otoritas sipil.
Indonesia Police Watch (IPW) juga turut mengkritik langkah tersebut. Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, meminta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto untuk segera menertibkan aparatnya agar tidak melampaui kewenangan yang telah diatur dalam hukum.
Menurutnya, dalam Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000, sudah ditegaskan bahwa TNI bertugas sebagai alat pertahanan negara, sementara Polri bertanggung jawab atas keamanan dan penegakan hukum di dalam negeri.
"TNI tidak memiliki kewenangan untuk menertibkan tambang ilegal atau menggerebek kasus pemalsuan barang. Jika dibiarkan, ini akan menciptakan kekacauan dalam tatanan hukum dan berisiko menimbulkan gesekan dengan Polri," kata Sugeng.
Ia menambahkan, tindakan ini juga bisa berdampak pada ketidakpastian hukum.
Masyarakat yang terkena penindakan oleh TNI tidak bisa mengajukan praperadilan, karena dalam KUHAP, praperadilan hanya berlaku untuk tindakan yang dilakukan oleh Polri atau kejaksaan.