Dugaan Korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung Rp97 Miliar, IPW Siap Laporkan ke KPK

Diskusi Publik Anti Korupsi
Sumber :

"Saya akan ikut kawal apabila teman-teman IPW akan melaporkan kasus ini ke KPK” ujarnya.

Kejari Tangerang Keluarkan SP3 Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah RSUD Tigaraksa

Panelis lainnya Petrus Selestinus, Ketua TPDI, berpandangan dalam kasus ini telah terjadi peristiwa hukum pemberian gratifikasi secara berjenjang. 

Pertama, pemberian gratifikasi oleh penguasa dalam hal ini Presiden Joko Widodo kepada hakim agung selaku penyelenggara yudikatif.

Ketua IPW Sugeng: Jangan Ada Anggota DPR RI yang Diperalat Pengusaha Perkebunan Sawit

Hal itu dikemas ke dalam Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan No. 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi. 

Mens rea pemberian gratifikasi oleh penguasa dimaksudkan agar hakim agung tidak bersikap independen apabila menyidangkan perkara antara rakyat melawan kepentingan penguasa. 

KPU Wajib Ubah PKPU Pencalonan Pilkada sesuai Putusan MK

Kedua, pemberian gratifikasi kepada pimpinan MA dan Panitera, yang memperebutkan barang “haram” yakni uang sebesar Rp. 97 milyar. 

”Pola pengusutan kandungan korupsinya harus ditarik ke belakang.“Kasus ini sangat ironis. Seharusnya dana yang bersifat insentif lebih tepat diberikan kepada hakim-hakim yang hidupnya merana di daerah “ kata Petrus.