Petugas Gagalkan Keberangkatan 13 CPMI Non Prosedural Lewat Kapal Ikan Menuju Malaysia

Pengamanan CPMI Non Prosedural
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menggagalkan, proses keberangkatan 13 calon pekerja migran Indonesia atau CPMI non-prosedural menuju Malaysia melalui jalur laut.

Timnas Indonesia Terjun Bebas di Ranking FIFA, Thailand Melaju Pesat

Pengamanan tersebut dilakukan pada 14 September 2024 pukul 08.37 WIB di perairan Sumatra Utara (Sumut). Saat itu, petugas Kapal Pengawas HIU 16 menghentikan kapal ikan bertonase sekitar 15 GT yang sedang mengapung (drifting) berjalan pelan di perbatasan Indonesia Malaysia. Kapal tanpa identitas tersebut, dinakhodai oleh BA seorang warga Tanjung Balai Asahan.

"Kapal ikan tersebut tidak dilengkapi dengan alat tangkap dan tidak ditemukan ikan di dalamnya, sengaja dijadikan modus untuk mengelabui petugas seolah-olah kapal pencari ikan yang biasa beroperasi di laut," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono, Rabu, 18 September 2024.

Paparkan Hasil Kinerja, Menteri Kelautan Sebut Polsus Mampu Selesaikan Sengketa Rp37,5 Miliar

Selanjutnya, dilakukan pemeriksaan dan didapati 13 orang yang bersembunyi di dalam palka kapal. Yang mana, belasan orang itu terdiri dari 12 orang laki-laki dan 1 orang perempuan yang diduga PMI ilegal yang akan diselundupkan ke Malaysia. Dari tengah laut, rencananya mereka akan dilangsir menggunakan kapal ikan Malaysia.

"CPMI non-prosedural atau ilegal tersebut berasal dari Lombok dan Tanjung Balai Asahan. Nantinya para pekerja migran ini akan bekerja di kapal ikan Malaysia dengan harapan imbalan upah gaji 2.000 RM perbulan atau setara Rp7 juta untuk sekali jalan. Sedangkan Nakhoda menerima imbalan sekitar Rp1 juta perorang," jelanya.

Jaga Kelautan, Awak Kapal Pengawas Dilatih Keterampilan Menembak Senapan Mesin

Atas penanganan tersebut, dilakukan proses hukum lebih lanjut atas kasus people smugling ini Stasiun PSDKP Belawan melimpahkan perkaranya kepada Ditpolair Polda Sumatera Utara untuk diproses hukum sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Kerja sama ini akan terus ditingkatkan khususnya dalam menjaga kedaulatan penegakan hukum khususnya di perairan Selat Malaka," ungkapnya.