Pelaku Pemasangan Pagar Bambu di Laut Tangerang Terancam Sanksi Pidana

Proses pencabutan pagar bambu yang berada di laut tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memanggil sejumlah pihak yang terlibat dalam pemasangan pagar bambu di kawasan perairan laut Tangerang.

BPN Banten Buka Suara Terbitnya Sertifikat HGB di Kawasan Pagar Laut Tangerang

Di mana, pagar bambu itu memagari lautan di Tangerang dengan kondisi mengelilingi setengah pulau yang masuk di enam kecamatan, yakni, Teluknaga, Sukadiri, Pakuhaji, Mauk, Kemiri, dan Kronjo.

Dirjen PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono mengatakan, terdapat dua orang yang sudah dipanggil, yang mengaku sebagai nelayan.

Akses Baru Bagi Warga Tangerang, Dari BSD ke Gading Serpong Ditempuh Hanya 5 Menit

"Sudah kita panggil,ada dua orang yang mengaku sebagai nelayan, tapi bukan nelayan, dia ini seperti juru bicara atau apa lah, kalau dibilang pendamping nelayan," katanya, Kamis, 23 Januari 2025.

Namun, dari keterangan kedua orang tersebut belum mendapatkan keterangan yang maksimal sehingga, pihak KKP belum bisa menjadikannya tersangka.

Soma Atmaja Resmi Jadi Sekda Kabupaten Tangerang

"Kalau pihak sudah kita panggil, tapi pengakuannya belum juga maksimal. Belum bisa kami dijadikan tersangka. Tapi, akan kami dalami terus, sampai kalau bisa ada (tersangka). Karena kembali lagi kami sampaikan, yang namanya kepemilikan, ada dukungan. Yang mendasari ini milik siapa," ujarnya.

Bukan hanya itu, dalam kasus pemagaran laut ilegal ini, Pung Nugroho Saksono juga menegaskan, terdapat sanksi yang akan dikenakan pada keduanya.

Halaman Selanjutnya
img_title