KKP Amankan 2 Kapal Ikan Usai Langgar Aturan Alat Penangkap Ikan
- Sherly/viva
Banten VIVA - Sebanyak dua unit kapal ikan, yang merupakan pelaku illegal fishing diamankan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Di mana, para pelaku melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono mengatakan, dua kapal itu melanggar aturan alat penangkap ikan ilegal di WPPNRI 718, Laut Aru.
"Sebelumnya kedua kapal tersebut diduga sempat ramai diberitakan di media sosial, sebab kehadirannya memicu konflik di laut dengan para nelayan. Disana, kami tindak lanjuti bentuk komitmen kami hadir di laut untuk melindungi nelayan yang patuh dan menindak tegas bagi kapal-kapal yang melanggar. Hasilnya, memang dua kapal itu melakukan pelanggaran," katanya, Jumat, 31 Januari 2025.
Kedua kapal yang berinisial KM. K 109 berbobot 236 GT dan KM. MAJ 21 dengan bobot 250 GT, ditangkap oleh kapal Pengawas Hiu Macan 06 yang sedang beroperasi di Laut Aru, WPPNRI 718.
Dari hasil pemeriksaan di lapangan, kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB).
Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal ikan tersebut bukan kapal ikan asing Taiwan yang seperti diberitakan, tapi kapal Ikan Indonesia buatan luar negeri dan memiliki perizinan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang diterbitkan oleh KKP bernomor 33.24.0001.114.67968 dan 33.24.0001.114.67967.