KKP Amankan 2 Kapal Ikan Usai Langgar Aturan Alat Penangkap Ikan

Direktur Jendral PSDKP, Pung Nugroho Saksono
Sumber :
  • Sherly/viva

"Kita lakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktek penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat," ujarnya.

HUT RI-79, Dirjen PSDKP : Perkuat Pengawasan Dari Aksi Kegiatan Ilegal

Ditambah, mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi. Sehingga, dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama, yang mana kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.

"Kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi," jelasnya.

Antisipasi Pecemaran Perairan, KKP Perkuat Pengawasan Ruang Laut di IKN

Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau Kembali perizinannya.

"Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya," ungkapnya.

KKP Amankan Kapal Asing Buron di Laut Arafura

Selain 2 kapal, pihaknya juga mengamankan alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, 6 orang asing sebagai fishing master di atas kapal.