KKP Amankan 2 Kapal Ikan Usai Langgar Aturan Alat Penangkap Ikan
- Sherly/viva
"Kita lakukan pemeriksaan terhadap alat tangkap. Alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang, namun dalam praktek penangkapan dan operasionalnya kapal tersebut tidak menggunakan Turtle Excluder Device (TED) dan tidak menggunakan pemberat," ujarnya.
Ditambah, mata jaringnya lebih kecil dari ketentuan yang seharusnya lebih dari 2 inchi namun ditemukan hanya 1,5 inchi. Sehingga, dilanjutkan dengan pemeriksaan ikan hasil tangkapan, terbukti ikan yang ditangkap lebih banyak dari pada udang yang menjadi tangkapan utama, yang mana kapal tersebut berubah fungsi menjadi kapal pukat ikan yang seharusnya Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB)/pukat udang.
"Kapal-kapal tersebut memiliki izin dengan alat tangkap Jaring Hela Udang Berkantong (JHUB), modus mereka melakukan modifikasi dengan mengecilkan mesh size bagian kantong yaitu 1,5 inchi dari seharusnya yaitu lebih dari 2 inchi," jelasnya.
Terhadap pelanggaran yang dilakukan kedua kapal tersebut, Direktorat Jenderal PSDKP akan mengenakan sanksi administratif dan memberikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap untuk meninjau Kembali perizinannya.
"Kami akan tindak sesuai ketentuan, dan akan kami proses pembekuan perizinannya," ungkapnya.
Selain 2 kapal, pihaknya juga mengamankan alat penangkapan ikan, 54 Anak Buah Kapal, 6 orang asing sebagai fishing master di atas kapal.