Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal
Banten.viva.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Cilegon dinilai cacat hukum dan ilegal.
Hal itu disampaikan salah seorang peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi.
Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat, 17 Januari 2025.
Pria yang akrab dipanggil Andi Jempol ini menjelaskan, panitia pelaksana Mukota VI Kadin Cilegon telah bertindak arogan.
Sebab, saat ini proses Mukota masih dalam tahap gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Mukota ini cacat hukum, karena proses gugatan di PN Serang masih berlanjut dan belum ada putusan," kata dia.
Tak hanya itu, Andi juga mengungkapkan, Mukota VI ini masuk kategori ilegal. Sebab, tidak ada izin dari kepolisian.