Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal

Mukota Kadin Cilegon Ilegal
Sumber :

Banten.viva.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Cilegon dinilai cacat hukum dan ilegal.

Drama Mukota VI Kadin Cilegon, Edi Haryadi Desak Panitia dan Calon Ketua Berdamai

Hal itu disampaikan salah seorang peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi.

Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat, 17 Januari 2025.

Strategi KKP Memaksimalkan Pengawasan Laut Dalam Menjaga Ekosistem WPPNRI 718

Pria yang akrab dipanggil Andi Jempol ini menjelaskan, panitia pelaksana Mukota VI Kadin Cilegon telah bertindak arogan.

Sebab, saat ini proses Mukota masih dalam tahap gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

33 ABK Asal Filipina Ditangkap Saat Melakukan Aktivitas Pencurian Ikan

"Mukota ini cacat hukum, karena proses gugatan di PN Serang masih berlanjut dan belum ada putusan," kata dia.

Tak hanya itu, Andi juga mengungkapkan, Mukota VI ini masuk kategori ilegal. Sebab, tidak ada izin dari kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title