Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal

Mukota Kadin Cilegon Ilegal
Sumber :

Banten.viva.co.id – Pelaksanaan Musyawarah Kota (Mukota) VI Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Kota Cilegon dinilai cacat hukum dan ilegal.

Kisruh Mukota Kadin, Andi Jempol Adukan Pelayananan Polres Cilegon ke Propam Polda Banten

Hal itu disampaikan salah seorang peserta Mukota VI Kadin Cilegon, Andi Suhandi.

Diketahui, Mukota VI Kadin Cilegon digelar di salah satu hotel di Kota Cilegon, Jumat, 17 Januari 2025.

KKP Amankan 2 Kapal Ikan Usai Langgar Aturan Alat Penangkap Ikan

Pria yang akrab dipanggil Andi Jempol ini menjelaskan, panitia pelaksana Mukota VI Kadin Cilegon telah bertindak arogan.

Sebab, saat ini proses Mukota masih dalam tahap gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Serang.

Drama Mukota VI Kadin Cilegon, Edi Haryadi Desak Panitia dan Calon Ketua Berdamai

"Mukota ini cacat hukum, karena proses gugatan di PN Serang masih berlanjut dan belum ada putusan," kata dia.

Tak hanya itu, Andi juga mengungkapkan, Mukota VI ini masuk kategori ilegal. Sebab, tidak ada izin dari kepolisian.

Halaman Selanjutnya
img_title