Proses Gugatan di PN Serang Diduga Masih Berlanjut, Kadin Cilegon Paksakan Gelar Mukota Ilegal
Jumat, 17 Januari 2025 - 19:18 WIB
Sumber :
Kedua, Panitia Mukota VI Kadin Cilegon harus mematuhi amanat Anggaran Rumah Tangga KADIN dan Peraturan Organisasi KADIN mengenai pedoman penyelenggaraaan Mukota Kadin.
Demikian pemberitahuan yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK, Kadin Provinsi Banten, Hadi Mulyana.
"Seharusnya panitia patuh dan mentaati surat balasan dari Kadin Provinsi Banten," tegas Andi.
Baca Juga :
Saksi Ungkap Fakta Terbaru Akuisisi PT SBS: Ternyata Tidak Merugikan Malah Menguntungkan
Bakal Dibawa ke Jalur Hukum
Andi juga mengambil langkah hukum atas pelaksanaan Mukota Kadin Cilegon.
Baca Juga :
Pasangan Prabowo Gibran Bisa Cetak Pengusaha Muda Lebih Maju dan Berkembang Lewat Teknologi
Hal itu dilakukan Andi Jempol lantaran dirinya merasa dirugikan atas pelaksanaan Mukota VI Kadin Cilegon.
"Saya kan melakukan upaya hukum baik secara pidana dan perdata, dikarenakan saya merasa dirugikan atas proses mukota ini," kata Andi.
Halaman Selanjutnya
Andi menjelaskan, selama ini dirinya telah mengikuti proses tahapan yang ditentukan oleh panitia Mukota Kadin Cilegon.