Saksi Ungkap Fakta Terbaru Akuisisi PT SBS: Ternyata Tidak Merugikan Malah Menguntungkan

Persidangan PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.idSidang lanjutan dugaan korupsi akuisisi saham PT Satria Bahana Sarana (SBS) oleh PT Bukit Asam Persero Tbk (PT BA) melalui anak perusahaan PT Bukti Multi Investama (BMI) kembali digelar pada Selasa 12 Desember 2023 kemarin. 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Sidang tersebut menghadirkan empat orang saksi, yaitu mantan Direktur PT SBS Margot Derajat, mantan Direktur Utama PT SBS Doddy Sanyo, mantan Direktur Peralatan SBS Hari Iswahyudi, dan mantan pemilik PT SBS Tjahyono Imawan.

Agenda sidang tersebut digelar di pengadilan negeri (PN) Tipikor Klas 1A Khusus Palembang dengan Agenda pemeriksaan saksi saksi. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Dihadapakan lima majelis hakim yang diketuai majelis hakim Pitriadi SH MH serta tim kuasa hukum Terdakwa, Jaksa Penuntut Umum Kejari Muara Enim dan Kejati Sumsel, Empat orang saksi tersebut menjelaskan beberapa keterangan penting yang mereka ketahui.

Dalam kesaksiannya, Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Margot Derajat menjelaskan bahwa kondisi keuangan PT SBS mengalami perbaikan performa setelah dilakukan akusisi. Hal tersebut terlihat dari perbandingan SBS ketika sebelum diakusisi.

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

"Memang pada saat akuisisi PT SBS dalam kondisi memiliki hutang (nilainya tidak sampai 700 miliar). Namun terkait dengan penanggungan hutang dimaksud adalah kewajiban secara korporasi dan menjadi kewajiban Perusahaan SBS untuk melakukan pembayaran atas hutang dimaksud," kata Margot Derajat.

Hal ini diamini oleh Direktur PT Satria Bahana Sarana (SBS) Doddy Sanyo. Doddy menjelaskan bahwa proses akusisi yang berjalan dengan lancar dan adanya keseriusan dari kedua belah pihak, turut berkontribusi terhadap perbaikan performa PT SBS.

Halaman Selanjutnya
img_title