Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Sidang PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.id –Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah membacakan tuntutan terhadap Terdakwa Milawarma dkk dalam perkara akuisisi PT SBS oleh anak perusahaan PT BA (PT BMI). 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Kelima terdakwa tersebut yaitu mantan Direktur Utama PT Bukit Asam (PTBA), Milawarma, Mantan Akuisisi Bisnis Madya PT BA serta Wakil ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Nurtimah Tobing.

Kemudian mantan Direktur Pengembangan Usaha PTBA Anung Dri Prasetya, Ketua Tim Akuisisi Penambangan PTBA Saiful Islam, dan Direktur Tri Ihwa Samara Selalu pemilik PT SBS sebelum diakuisisi PTBA. 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

"Bahwa tuntutan yang diajukan oleh Penuntut Umum sesungguhnya hanya merupakan pengulangan atau duplikasi dari Surat Dakwaan," kata Pengacara kelima terdakwa, Gunadi Wibakso saat persidangan di PN Kelas IA Palembang, Jumat 22 Maret 2024. 

"Penuntut Umum telah mengabaikan semua fakta-fakta yang terungkap di persidangan baik yang disampaikan oleh para saksi, saksi a de charge dan para ahli," katanya. 

Tak Rugikan Negara, Tuntutan JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli dan Saksi di Persidangan

Menurut Gunadi, Hal ini menunjukkan bahwa Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan Surat Dakwaan tersebut. 

Kata Gunadi, sangat ironi bahwa di satu sisi Penuntut Umum telah gagal dalam membuktikan Dakwaan

Halaman Selanjutnya
img_title