Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Sidang PT SBS
Sumber :

"Namun dengan penuh keyakinan justru menyimpulkan bahwa Terdakwa Milawarma dkk telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diuraikan dalam Dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucap Gunadi menjelaskan tentang fakta-fakta persidangan. 

Dakwaan JPU Kejati Sumsel Terkait Akusisi PT SBS Rugikan Negara Bertentangan dengan Putusan MK

Gunadi menjelaskan, bahwa tuntutan hukuman tersebut merupakan hukuman penjara yang mendekati maksimal untuk Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor. 

Tentu, kata Gunadi, tuntutan tersebut tidak manusiawi dan hal ini menimbulkan keprihatinan bagi Para Terdakwa, Penasihat Hukum, dan pihak-pihak lain yang mengikuti jalannya persidangan ini.

JPU Dinilai Tak Mampu Buktikan Dakwaan Soal Akuisisi, Ini Saran Pengamat

"Sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, dari tuduhan-tuduhan Penuntut Umum terkait masalah perbuatan melawan hukum sebagaimana diungkapkan dalam Surat Dakwaan dan Surat Tuntutan telah nyata tidak ada satu pun tuduhan yang terbukti," katanya. 

Bahwa sesuai fakta-fakta yang terungkap di persidangan, aksi korporasi PT BA dalam bentuk investasi yang berupa akuisisi merupakan kebijakan/keputusan bisnis yang dilandasi oleh perencanaan yang matang sesuai dengan situasi dan kondisi bisnis batubara yang terjadi pada saat itu (Tahun 2012).

Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi

"Aksi korporasi tersebut merupakan suatu upaya penyelamatan PT BA untuk menghindari collapse seperti yang terjadi di perusahaan-perusahaan batubara lainnya," jelas Gunadi. 

Sebelum pelaksanaan aksi korporasi tersebut dilakukan, kata Gunadi, Direksi PT BA sudah menjalankan prinsip kehati-hatian dan GCG. 

Halaman Selanjutnya
img_title