Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Sidang PT SBS
Sumber :

Hal ini, kata Gunadi dibuktikan dengan ditunjuknya PT Bahana Securities selaku konsultan independen yang bertugas membantu Tim Akuisisi internal PT BA dalam melakukan kajian-kajian/feasibility study dan uji tuntas/due diligence.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

"Meskipun hal tersebut tidak diwajibkan berdasarkan ketentuan Keputusan Ketua Bapepam dan LK tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama karena nilai investasi dalam bentuk akuisisi ini di bawah 20% dari ekuitas PT BA," tutur Gunadi. 

Dengan demikian, kata Gunadi, proses akuisisi tersebut telah memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, di antaranya: (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara; (2) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; 

JPU Kejati Sumsel Keliru, Terdakwa Akusisi PT SBS Optimis Bebas

(3) Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. 

Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-09/MBU/2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-01/MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara; 

Tak Rugikan Negara, Tuntutan JPU Kejati Sumsel Abaikan Pendapat Para Ahli dan Saksi di Persidangan

(4) Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor : Kep-614/BL/2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama; (5) Anggaran Dasar PT BA; 

(6) Keputusan Bersama Dewan Komisaris dan Direksi PT Bukit Asam (Persero) Tbk yang sering disebut dengan istilah Board Manual; (7) Anggaran Dasar PT BMI.

Halaman Selanjutnya
img_title