Saksi Ahli Ekonomi dan Bisnis Ungkap Akusisi PT SBS Selamatkan Perusahaan

Sidang lanjutan PT SBS
Sumber :

Banten.viva.co.id –Dua orang saksi ahli kembali dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi akuisisi saham yang menyeret pejabat PT Bukit Asam (PTBA). 

Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Kedua saksi yang dihadirkan adalah ahli ekonomi strategi Mohamad Sidik Priadana, dan ahli hukum bisnis serta korporasi Nindyo Pramono.

Dalam sidang tersebut, Nindyo memberikan perspektif dirinya sebagai ahli dalam memberikan saran mengenai akuisisi. 

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Menurut Nindyo, seorang tenaga ahli melakukan kajian untuk menjadi pertimbangan perusahaan dalam.

"Rekomendasi digunakan atau tidak tergantung keputusan dari perusahaan principal yang menyuruh kami. Jika direksi punya pikiran lain, ya diperbolehkan tidak masalah tak menggunakan rekomendasi konsultan," ungkap Nindyo.

Akusisi PT SBS, JPU Kejati Sumsel Gagal Buktikan Surat Dakwaan di Hadapan Hakim

Nindyo mengatakan, sebuah bisnis terdapat ketidakpastian yang memengaruhi risiko. Dirinya menilai langkah PTBA mengakuisisi PT SBS pasti melewati kajian, apalagi PTBA merupakan perusahaan BUMN.

"Resiko ketidakpastian di masa yang akan datang adalah salah satu faktor yang memengaruhi bisnis, maka peluang bisnis yang akan diambil oleh sebuah BUMN pastinya ada kajian sebelumnya," jelas Nindyo.

Halaman Selanjutnya
img_title