Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Sidang di PN Jakarta Utara
Sumber :

Banten.viva.co.id –Persidangan kasus pidana dengan Nomor Perkara 246/Pid.B/2024, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) mulai terbongkar. 

19 Tokoh Perempuan Golkar yang Berhasil Melenggang ke Senayan, Ada Airin dan Ade Rosi dari Banten

Hakim membongkar dugaan rangkaian kejahatan yang dilakukan oknum Biksuni atau Biksu Perempuan dan keluarganya, kepada mantan menantunya, Rabu 3 April 2024. 

Perkara Tindak Pidana Menyuruh Menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Pasal 266 KUHP).

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim bernama 

Syofia Marlianti T, dengan anggota Majelis Hakim Hotnar Simarmata, anggota Majelis Hakim Dian Erdianto, serta Panitera Pengganti, Ari Palti Siregar.

Kuasa Hukum Norma Risma Ungkap Rozy Zay Tak Membantah Telah Berselingkuh dengan Mertuanya

Sepanjang proses persidangan, Ketua Majelis Hakim, Syofia Marlianti T, memperlihatkan sikap 'gemes' kepada para pihak yang dihadirkan di muka persidangan.

Awalnya, sidang dijadwalkan pukul 10 pagi, dan baru bisa dimulai pada pukul satu siang, karena menunggu para Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang terdiri dari Hadi Karsono dan Tri Nuradi Sinaga.

Sidang digelar di Ruang Prof R Subekti atau Ruang 7, Lantai 2, Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dengan agenda pemeriksaan Saksi Pelapor, Katarina Bonggo Warsito.

Katarina Bonggo Warsito sudah hadir sejak pagi bersama Kuasa Hukumnya.

Demikian pula, para Terdakwa yang terdiri dari Aky Jauwan, Ernic Jauwan yang masih tinggal di Australia, dan Terdakwa Eva yang merupakan Bisku Perempuan atau Biksuni di Vihara Dharma Suci, Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta sudah hadir bersama Tim Kuasa Hukumnya.

Persidangan juga dihadiri para pengunjung dan para wartawan yang meliput di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Katarina Bonggo Warsito sebagai Saksi Pelapor dihadirkan ke muka persidangan. Sepanjang persidangan, Ketua Majelis Hakim, Sofya Marlianti T, sudah langsung ngegas dan tampak sering kegemesan karena Saksi sering menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan tidak fokus.

"Tolong fokus jawab pertanyaan, dan tolong ya saya peringatkan, sidang ini dipimpin oleh Majelis Hakim, jadi kami tidak bisa diintervensi dan suruh-suruh membuat penilaian persidangan, karena memang itu tugas kami," tutur Sofya Marlianti T kepada para peserta sidang.

Saksi Pelapor, Katarina Bonggo Warsito yang hadir mengenakan kemeja putih, menjawab semua pertanyaan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan maupun Tim Kuasa Hukum para Terdakwa, dengan panjang kali lebar, yang kembali membuat Hakim Sofya Marlianti T gemes dan memperingatkan, serta sering mengambil alih penjelasan pertanyaan-pertanyaan.

Halaman Selanjutnya
img_title