Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Sidang di PN Jakarta Utara
Sumber :

Selain itu, berbagai dagelan proses hukum selalu dipertontonkan oleh oknum aparat, oknum penyidik bersama oknum Jaksa, untuk menghentikan Katarina dalam memperoleh hak dan keadilannya.

Geger Video Diduga Skandal Sekda Muba Apriyadi Hebohkan Media Sosial, Netizen: Mengejutkan

“Anda harus mendatangkan ahli perkawinan yang tidak ada hubungan dengan pasal 266 KUHP. Alasannya jikalau itu tidak ada, maka tidak akan ada tersangka. 

"Itu yang disampaikan Kanit Jatanras Unit 2 Polda Metro Jaya saat itu. Hal itu juga yang terjadi di Kejaksaan Tinggi DKI, bahwa meminta keterangan ahli agama Buddha dari Bimas Kementerian Agama, tentang harta gono gini dalam agama Buddha. Padahal itu sangatlah tidak relevan dengan pasal 266 KUHP,” beber korban.

19 Tokoh Perempuan Golkar yang Berhasil Melenggang ke Senayan, Ada Airin dan Ade Rosi dari Banten

Katarina juga mengakui, ada semacam tekanan yang dialaminya dari oknum penyidik, yang meminta uang hingga 100-an juta rupiah, agar kasus itu bisa segera dinaikkan ke Lidik alias untuk penetapan Tersangka, sampai menawarkan 600 juta rupiah untuk mencabut perkara di cyber dan Kamneg.

Advokat Sugeng Teguh Santoso, yang merupakan Ketua Indonesia Police Watch (IPW), yang mengadvokasi dan mendampingi Katarina Bonggo Warsito ini, menyebut, ada sejumlah kejanggalan dan dugaan permainan proses hukum yang dialami Katarina Bonggo Warsito.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Hal itu dibuktikan dengan laporan di Propam Polri, yang memroses dan menyidangkan sejumlah oknum penyidik yang menangani kasus ini.

Termasuk dalam proses penahanan para Tersangka, yang ternyata tidak pernah dilakukan oleh Penyidik.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto untuk mengawasi kinerja bawahannya terkait kasus pidana dugaan membuat keterangan palsu dalam surat autentik yang dilaporkan Katarina Bonggo Warsito dengan tiga tersangka.

IPW menyatakan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mesti menuntaskan perkara pidana ini dengan tersangka AJ, EJ dan E.

“Bahkan untuk tersangka EJ yang berada di luar negeri, pihak kepolisian harus mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO),” ujar Sugeng Teguh Santoso.

EJ telah ditetapkan sebagai tersangka melalui pemberitahuan penetapan tersangka bersama E bernomor: B/18495/XI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tertanggal 10 November 2023.

Sementara pemberitahuan penetapan tersangka AJ melalui surat ke Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta pada 9 Juni 2023 dengan nomor surat: B/8095/VI/RES.1.9/2023/Ditreskrimum.

Sementara korban melaporkan ke SPKT Polda Metro Jaya dengan laporan polisi nomor: LP/2750/V/YAN.2.5./2021/SPKT PMJ tanggal 28 Mei 2021 karena diduga melakukan pemalsuan surat dan atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak dan atau penggelapan sebagaimana pasal 263 KUHP dan atau pasal 266 KUHP dan atau pasal 385 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Penyidik Polda Metro Jaya menerapkan pasal 266 KUHP, yakni menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik telah cukup bukti dan telah ditetapkan tersangkanya.

Halaman Selanjutnya
img_title