Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Proses banding terkait sengketa lahan Durian Jatohan Haji Arif (DJHA) Baros, Kabupaten Serang, Banten, sedang bergulir di Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Ada Atmawijaya, kemudian Sabarto Saleh yang mengajukan banding paska putusan NO di Pengadilan Negeri Serang.

Sepak Terjang Bawas MA Libas Mafia Peradilan di PN Balikpapan dan PN Surabaya yang Beraroma Suap

Memori banding telah diterima Pengadilan Tinggi Banten pada, Senin 10 Juni 2024 lalu dan akan diputuskan sesuai jadwal Pengadilan Tinggi Banten, yakni 15 hari setelah diterimanya memori banding tersebut.

Terkait kasus sengketa lahan DJHA, pihak Pengadilan Tinggi Banten akan memutuskan perkara secara obyektif sesuai fakta yang ada. Humas PT Banten, Posman Bakara, yang dijumpai wartawan di kantornya, Rabu 19 Juni 2024 menegaskan, majelis hakim tidak bisa diintervensi oleh siapapun.

Eksekusi Lahan DJHA Baros Berlangsung Alot

Posman Bakara menerangkan, begitu masuk banding dari yang berperkara, lalu ditetapkanlah majelis hakimnya oleh Pimpinan PT Banten. Selanjutnya, dilakukan proses-proses penyelesaian perkara.

"Kalau persidangannya, akan dilaksanakan pada putusan pengadilan. Apakah Hakim bisa diintervensi pimpinan? Itu tidak bisa, bahkan oleh siapapun termasuk tokoh sekalipun," tegas Posman Bakara, yang juga sebagai salah satu Hakim Tinggi di PT Banten, Rabu, 19 Juni 2024.

Putusan Banding PT Banten Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA Baros

Tumpukan durian jatohan lokal Banten

Photo :
  • Yandi/Banten.Viva.co.id

Lanjut Posman, pimpinan selalu menegaskan agar para hakim mematuhi Perma 7, 8, 9. Perma 7 soal kedisplinan, Perma 8 tentang pembinaan dan pengawasan lalu perma 9 tentang penanganan pengaduan.

Halaman Selanjutnya
img_title