Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif
- Yandi/BantenViva
"Saya selaku humas diminta Ibu Ketua untuk mendampingi beliau, dan saat itu para tamu diterima di ruang tamu terbuka. Sepengetahuan kami saat itu tidak ada pembicaraan terkait perkara, sifatnya silaturahmi saja," beber Gatot Susanto.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus banding DJHA tercatat pada nomor perkara 122/Pdt/2024/PT-BTN. Kasus ini ditangani oleh Ahmad Rifai SH, MH selaku Ketua Majelis Hakim dan dua hakim lainnya, yakni Kusriyanto SH, MH dan Lendriyati Yanis, SH, MH. Sedangkan jadwal sidang putusan telah ditetapkan pada Selasa, 25 Juni 2024 mendatang.
Sebelumnya diberitakan, kunjungan Abuya Muhtadi Dimyathi yang didampingi Atmawijaya ke Pengadilan Tinggi Banten pada Senin, 20 Mei 2024 mengundang rasa prihatin.
Lantaran Atmawijaya, orang yang saat ini tengah berperkara di PT Banten, terkait sengketa lahan DJHA versus Sabarto Saleh, orang yang mengaku sebagai pemilik AJB sekaligus SHM lahan seluas 1.937 persegi Persil nomor 006, Blok Koprah di Kecamatan Baros.
Kehadiran Atmawijaya bersama Abuya Muhtadi terjadi pasca PN Serang memutus NO (Niet On vankelijke verklaard) atau menolak gugatan perkara nomor 102/Pdt.G/2023/PN tersebut.
Dalam surat keputusan tersebut Majelis Hakim PN Serang yang diketuai oleh Rendra, SH, MH menolak gugatan sengketa lahan seluas 1.937 meter persegi tersebut karena dinilai cacat formil.