Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif
Rabu, 19 Juni 2024 - 19:30 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
Baca Juga :
Kabar Terbaru Sengketa Tanah Durian Jatohan Haji Arif, Gugatan Anak Kandung Ditolak PN Serang
"Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - enyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; dalam pokok erkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.