Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Ilustrasi sidang

Photo :
  • -
Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

"Mengadili, dalam provisi menolak gugatan provisi Tergugat I dan Tergugat II, dalam Eksepsi - enyatakan eksepsi dari Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat III tidak dapat diterima; dalam pokok erkara menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet On vankelijke verklaard)," demikian tertuang dalam dokumen Putusan Pengadilan Negeri Serang, tertanggal 14 Mei 2024.