Kasus Sengketa Lahan DJHA Baros, Pengadilan Tinggi Banten Tegaskan Bakal Objektif

Gedung Pengadilan Tinggi Banten.
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

"Jadi kita sangat hati-hati, apalagi ini menyangkut keterlibatan tokoh masyarakat. Kalau kita bisa diintervensi, ya gawat. Sekalipun di demo, kami tidak bisa diintervensi. Jangankan bertemu dengan tamu, sekalipun tokoh masyarakat, bertemu dengan Forkompinda pun Ketua PT akan kita dampingi. Jangan sampai ada titipan-titipan yang memengaruhi Majelis Hakim," ujarnya.

Tidak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Kelima Terdakwa Akusisi PT SBS

Disinggung soal kehadiran Abuya Muhtadi bersama Atmawijaya (orang yang berperkara) paska gugatannya ditolak PN Serang, Posman Bakara yang didampingi Gatot Susanto mengaku, kehadirannya hanyalah sebagai tamu yang bersilaturahmi ke PT Banten. Setiap orang bisa datang ke PT Banten, tapi mereka tidak bisa memasuki ruang pribadi hakim atau ruang pribadi pimpinan.

"Beliau (Abuya Muhtadi) diterima disini di ruang tamu terbuka, jadi setiap tamu itu hanya sampai sini (ruang tamu terbuka)," katanya.

Pendapat Ahli dari Penggugat Aset Durian Jatuhan Haji Arif Dinilai Untungkan Tergugat 

"Saat itu mereka diterima beberapa orang, termasuk Ibu Ketua, apakah itu salah? Karena mereka diterima di ruang tamu terbuka, dan kehadirannya bersilaturahmi. Kecuali di ruang pribadi para hakim atau di ruang pribadi Ibu Ketua," imbuhnya.

Abuya dan Aat Atmawijaya di PT Banten

Photo :
  • Instagram
Kasus Surat Wasiat Palsu dan Perusakan Pagar Kedai DJHA Diduga Mandeg di Polda Banten

Sementara Gatot Susanto yang juga Hakim Tinggi di PT Banten menambahkan, jika kehadiran tokoh agama itu tidak sedikitpun menyinggung perkara yang sedang ditangani.

Gatot mengakui, yang datang saat itu berjumlah antara tiga sampai empat orang, termasuk Abuya Muhtadi dan Atmawijaya. Namun pihaknya mengaku tidak tahu jika mereka adalah orang yang tengah berperkara.

Halaman Selanjutnya
img_title