Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung

Ilustrasi pelecehan seksual
Sumber :
  • Freepik

Banten.Viva.co.id - Terdakwa rudapaksa putri kandung di bebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, saat membacakan vonis pada Kamis, 16 Januari 2025.

Tim PH Heru Hanindyo Hadirkan Saksi Meringankan di Sidang Tipikor PN Jakarta Pusat

Terdakwa rudapaksa berinisial MS (45), yang merudapaksa putri kandungnya sendiri. 

"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, ditulis Jumat, 17 Januari 2025.

Ganjil Genap Menuju Pelabuhan Merak, di Klaim Bisa Lancarkan Arus Mudik 2025

Warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, itu di vonis bebas oleh majelis hakim karena dianggap telah membuat surat pernyataan damai dengan korban sekaligus anak kandung terdakwa.

Surat tertanggal 09 Mei 2024 tersebut di tujukan ke Kapolresta Serkot, dengan tembusan Dinas Dosial, P2TPA dan KPAI. Selain adanya surat perdamaian, korban juga diklaim mengirim surat ke majelis hakim pada November 2024, saat persidangan sedang berjalan. 

Jelangkung Hingga Keris Disita dari Padepokan Dukun Cabul di Kabupaten Serang

Pertimbangan majelis hakim lainnya, karena ada pengakuan dari korban jika tuduhan itu dilatar belakangi dia kurang kasih sayang dari ayah nya, lantaran lebih perhatian kepada ibu tirinya. Sehingga dia membuat berita bohong kepada keluarga besarnya.

Ilustrasi sidang

Photo :
  • -
Halaman Selanjutnya
img_title