Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional

Ilustrasi Penangkapan DPO WNA Oleh Ditjen Imigrasi.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Sebanyak 16 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional ditangkap Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sepanjang 2024. Buron terakhir yang ditangkap Ditjen Imigrasi pada adalah YZ, tersangka sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

Ada 687 WNA Terjaring Operasi Jagratara, Pelanggaran Izin Tinggal Mendominasi

Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.

Sementara itu, imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan 2023 yang jumlahnya mencapai 2.734 orang.

148 WNA Asal 5 Negara Dominasi Pelanggaran Keimigrasian di Tangerang

Kemudian, ada 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, angka tersebut naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

"Meningkatnya mobilitas orang asing (ke Indonesia) harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Januari 2026.

Hendak Ditangkap Imigrasi Soetta, WNA Nigeria Nekat Lompat dari Apartemen

WNA yang diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Photo :
  • Sherly/viva

Pejabat imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap WNA di seluruh wilayah Indonesia, yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.

Halaman Selanjutnya
img_title