Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional

Ilustrasi Penangkapan DPO WNA Oleh Ditjen Imigrasi.
Sumber :
  • Istimewa

Banten.Viva.co.id - Sebanyak 16 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional ditangkap Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sepanjang 2024. Buron terakhir yang ditangkap Ditjen Imigrasi pada adalah YZ, tersangka sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).

img_title Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan Etomidate Jaringan Internasional, 4 WNA Ditangkap

Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.

Sementara itu, imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan 2023 yang jumlahnya mencapai 2.734 orang.

img_title Awal Tahun 2026, 10.419 Paspor Diterbitkan Imigrasi Tangeraang

Kemudian, ada 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, angka tersebut naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.

"Meningkatnya mobilitas orang asing (ke Indonesia) harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Januari 2026.

img_title Kasus Keimigrasian 2025 di Banten, Dominasi Pelanggaran WNA Asal Tiongkok

WNA yang diamankan Imigrasi Bandara Soetta

Photo :
  • Sherly/viva

Pejabat imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap WNA di seluruh wilayah Indonesia, yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.

TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati dan menaati perundang-undangan di Indonesia.

Beragam sanksi dalam TAK bisa diberikan kepada WNA yang membandel, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau tangkal, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.

Imigrasi Indonesia juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi bagi WNA yang membandel.

Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.

Perubahan Undang-undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.

27 WNA Sri Lanka tertangkap Imigrasi Tangerang

Photo :
  • Sherly / viva

Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.

Halaman Selanjutnya
img_title