Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional
- Istimewa
TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati dan menaati perundang-undangan di Indonesia.
Beragam sanksi dalam TAK bisa diberikan kepada WNA yang membandel, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau tangkal, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.
Imigrasi Indonesia juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi bagi WNA yang membandel.
Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Perubahan Undang-undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.