Polres Serang Tangkap Buronan Pencabulan Anak Dibawah Umur
- Polres Serang
Banten.Viva.co.id - Buronan pencabulan anak ditangkap Satreskrim Polres Serang. Pelaku ditangkap pada Rabu dini hari, 08 Mei 2024, sekitar pukul 01.00 wib.
Tersangka TPR (26), menyusul dua pelaku lainnya, AP (15) dan EH (23) yang ditangkap lebih dulu dan sudah mendekam dipenjara Polres Serang.
"Pelaku ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur. Dua lainnya sudah di tahan," ujar AKP Andi Kurniady, Kasatreskrim Polres Serang, Rabu, 08 Mei 2024.
Sebelumnya diberitakan, dua dari tiga pelaku rudapaksa anak dibawah umur, ditangkap Unit PPA Satreskrim Polresta Serang. Peristiwa Rudapaksa itu berawal saat korban SA diajak temannya merayakan malam pergantian tahun di Kabupaten Serang. Tidak langsung pulang, namun korban diajak ke salah satu rumah pelaku dan di cekoki miras.
Polres Serang tangkap pelaku rudapaksa anak dibawah umur. Korban dan pelaku merupakan warga Kabupaten Serang, Banten. Dalam kondisi mabuk, korban dirudapaksa oleh AP (15) dan EH (23). Sedangkan TG alias TPR, masih dalam pengejaran Unit PPA Satreskrim Polres Serang.
"Kasus dugaan rudapaksa dilakukan tiga remaja terhadap gadis dibawah umur ini terjadi pada malam tahun baru 2024 kemarin," ungkap Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko kepada media, Senin, 06 Mei 2024.