Menteri Ara Pantau Langsung Proses Pemangkasan Waktu Urus PBG di Tangerang

Menteri PKP, Maruarar Sirait (baju) putih di Tangerang
Sumber :
  • Sherly/viva

Banten VIVA - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Muruarar Sirait, memantau langsung proses pemangkasan waktu dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari 45 hari menjadi 10 jam, yang diterapkan Pemerintah Kota Tangerang, Selasa, 14 Januari 2025.

Harga Pangan Mulai Mahal Jelang Akhir Tahun, 3.000 Paket Sembako Gratis Disebar ke Warga Tangerang

Dalam pantauan tersebut, Menteri Ara mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangerang, sebagai rangkaian mendukung program kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), serta program 3 juta rumah bagi rakyat.

"Tadi saya pantau soal terobosan pemangkasan waktu PBG dan ini sangat saya apresiasi, karena dengan program itu, masyarakat bisa mudah mendapatkan rumah. Ada dua dalam pemangkasan ini, bagi warga masuk kategori MBR, maka BPHTB tadi di nol kan, dan waku kepengurusan PBG dipangkas, tapi bagi yang bukan MBR tetap bayar dengan keuntungan pemangkasan waktu yang harusnya 45 hari, jadi 10 jam," terang dia.

Jelang Nataru, Harga Pokok di Tangerang Naik

Dalam mendukung program 3 juta rumah untuk rakyat itu, pihaknya juga tengah membuat terobosan dalam hal FLPP atau fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah/MBR.

"Juga FLPP, doakan kita sedang buat formulasi, kalau dulu pembiayaan buat FLPP itu, bagi rumah subsidi itu, tadinya 75 dari APBN, dan 25 dari bank. Sehingga, kita sudah sampaikan ke departemen keuangan, dan Presiden (Prabowo Subianto) untuk 50-50 dengan apa dasar dan tujuannya, supaya penerima manfaat itu lebih banyak. Sehingga, tahun ini kalau semua setuju, adalah tahun pertama kita paling tinggi memberikan rumah subsidi pada rakyat yang membutuhkan agar tidak memberatkan kepada rakyat," kata Ara.

Libur Nataru, Pengelola Mal di Tangerang Targetkan 60 Ribu Pengunjung Per Hari

Salah satu masyarakat Tangerang, Hutapea, yang telah merasakan layanan proses pemangkasan waktu dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), mengaku bila layanan publik itu sangat membantu dirinya, terlebih perihal pemangkasan waktu.

"Saya bukan MBR, tapi saya sangat terbantu dengan layanan ini, semua dilakukan dengan cepat asalkan memang berkas yang kita lampirkan juga jelas. Kalau saya tadi hanya memakan waktu 54 menit," ungkapnya.