Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional
Kamis, 16 Januari 2025 - 19:06 WIB
Sumber :
- Istimewa
Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan hanya enam bulan dan dapat diperpanjang.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September 2024.
"Tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita," jelasnya.