Imigrasi Tangkap 16 Buronan Internasional
- Istimewa
Banten.Viva.co.id - Sebanyak 16 buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) internasional ditangkap Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementrian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), sepanjang 2024. Buron terakhir yang ditangkap Ditjen Imigrasi pada adalah YZ, tersangka sindikat judi online asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT).
Di tahun yang sama, Imigrasi juga menetapkan sebanyak 130 orang WNA sebagai tersangka dalam tindak pidana keimigrasian. Angka ini melonjak sebesar 145,2 persen dibandingkan tahun 2023 dengan 53 tersangka.
Sementara itu, imigrasi mengenakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) terhadap 5.434 WNA di tahun 2024. Jumlah ini naik 98,7 persen dibandingkan 2023 yang jumlahnya mencapai 2.734 orang.
Kemudian, ada 10.583 orang ditangkal masuk ke Indonesia pada 2024, angka tersebut naik 58 persen dibandingkan tahun sebelumnya, sebanyak 6.673 WNA masuk ke dalam daftar tangkal.
"Meningkatnya mobilitas orang asing (ke Indonesia) harus kami sikapi dengan kewaspadaan yang lebih tinggi terhadap aktivitas mereka. Hal ini perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di Indonesia," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto, dalam keterangan resminya, Kamis, 16 Januari 2026.
Pejabat imigrasi berwenang melakukan TAK terhadap WNA di seluruh wilayah Indonesia, yang terbukti melakukan kegiatan berbahaya dan mengganggu ketertiban umum.
TAK juga dapat dikenakan kepada WNA yang tidak menghormati dan menaati perundang-undangan di Indonesia.
Beragam sanksi dalam TAK bisa diberikan kepada WNA yang membandel, mulai dari pencantuman dalam daftar pencegahan atau tangkal, pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal, hingga larangan berada di tempat tertentu di Indonesia.
Imigrasi Indonesia juga berhak memberlakukan keharusan bertempat tinggal di lokasi tertentu, pengenaan biaya beban, dan yang paling berat adalah deportasi bagi WNA yang membandel.
Deportasi juga dapat dilakukan terhadap WNA yang berusaha melarikan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya, sebagai upaya penegakan hukum dan menjaga keamanan nasional.
Perubahan Undang-undang Keimigrasian yang disahkan pada 19 September 2024 juga turut andil dalam memperkuat landasan penegakan hukum keimigrasian di Indonesia.
Selain itu, dengan perubahan UU Keimigrasian, seseorang yang sudah selesai menjalani tahap penyidikan dan memasuki tahap tuntutan jaksa dapat dicegah keluar wilayah Indonesia. Perubahan aturan ini menyesuaikan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-IX/2011.
Kini, WNA yang melakukan kejahatan di Indonesia dapat ditangkal masuk hingga 10 tahun atau seumur hidup. Sebelumnya, jangka waktu penangkalan hanya enam bulan dan dapat diperpanjang.
Sebagai bagian dari upaya pengawasan keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia, Direktorat Jenderal Imigrasi telah melaksanakan operasi pengawasan skala nasional secara berkala pada bulan Mei, Juli, dan September 2024.
"Tahun 2025 ini, Saya instruksikan kepada semua jajaran untuk menggiatkan operasi secara berkala, memperkuat sinergisitas dengan aparat penegak hukum lain. Jangan beri celah orang asing untuk berbuat ulah, apalagi melakukan tindak kriminal di negara kita," jelasnya.