Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung
Jumat, 17 Januari 2025 - 17:26 WIB
Sumber :
- Freepik
Korban juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serkot dalam persidangan yang digelar 07 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan rudapaksa kapadanya.
"Korban mencabut BAP (di PPA Satreskrim Polresta Serkot)," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang akan melakukan kasasi, karena dianggap terbukti melanggar pasal perlindungan anak.
Baca Juga :
Utusan Khusus Presiden Prabowo Sambangi Inovator dan Peneliti di Banten untuk Penguatan Swasembada Pangan
"Kami anggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," ujar JPU Kejari Serang, Selamet, ditulis Jumat, 17 Januari 2025.