Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak
- Yandi/BantenViva
Banten.Viva.co.id - Lagi enak-enak tidur di kontrakan, pintu tempat tinggal dua pengedar tembakau gorila di gedor banyak orang, pada Kamis, 05 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wib.
Rumah FE (25) di Kecamatan Cibadak dan AM (26) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, digedor personel Satresnarkoba Polres Serang.
Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.
Penangkapan dua pengedar narkoba merupakan pengembangan dari tersangka SA yang lebih dulu ditangkap di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.
"Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram," ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu, 08 Desember 2024.
Informasi yang didapat dari SA akhirnya dikembangkan Satresnarkoba Polres Serang. Hingga FE dan AM ditangkap dirumahnya.