Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Lagi enak-enak tidur di kontrakan, pintu tempat tinggal dua pengedar tembakau gorila di gedor banyak orang, pada Kamis, 05 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wib.

Kronologis Penembakkan Bos Rental Mobil di Rest Area KM45 Tol Tangerang Merak

Rumah FE (25) di Kecamatan Cibadak dan AM (26) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, digedor personel Satresnarkoba Polres Serang.

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Konservasi 180 Hektar Hutan Mangrove di Kabupaten Serang, Menjaga Alam dan Habitat Satwa

Penangkapan dua pengedar narkoba merupakan pengembangan dari tersangka SA yang lebih dulu ditangkap di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

"Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram," ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu, 08 Desember 2024.

Jelang Tahun Baru Bulog Focus Perhatikan Harga Beras di Pasaran, DPRD Banten Berikan Apresiasi

Polisi Tunjukkan Barang Bukti Sabu di Mapolres Serang

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Informasi yang didapat dari SA akhirnya dikembangkan Satresnarkoba Polres Serang. Hingga FE dan AM ditangkap dirumahnya.

Halaman Selanjutnya
img_title