Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

SA mengaku tembakau gorila didapat dari FE yang berkata kalau narkoba sintetis itu diperoleh dari AM.

Utusan Khusus Presiden Prabowo Sambangi Inovator dan Peneliti di Banten untuk Penguatan Swasembada Pangan

"Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM," tuturnya.

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan FE dan AM, Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan 102,21 gram tembakau gorila yang disembunyikan di dalam beras.

CEO PT CGT Klarifikasi Soal Kegiatan Sosialisasi Berbayar Kades se-Lebak

"Dalam penggeledahan berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu, 08 Desember 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko Keluar Mobil Lewat Jendela.

Photo :
  • Tiktok Polres Serang
Bahrul Ulum Terpilih Kembali Sebagai Ketua Karang Taruna Kabupaten Serang di Periode Keduanya

Kedua tersangka AM dan FE mengaku sudah menjual tembakau gorila satu tahun terakhir. Barang haram itu didapat dari seseorang yang tinggal di Sukabumi, Jawa Barat.

Uang hasil penjualan tembakau gorila oleh AM dan FE digunakan untuk kebutuhan harian serta gaya hidup mereka.

Halaman Selanjutnya
img_title