Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak
Minggu, 8 Desember 2024 - 19:30 WIB
Sumber :
- Yandi/BantenViva
"Kedua tersangka mengakui sudah lebih dari setahun mengedarkan tembakau gorila dengan alasan kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini selanjutnya diedarkan di Kabupaten Serang," jelasnya.
Baca Juga :
Konservasi 180 Hektar Hutan Mangrove di Kabupaten Serang, Menjaga Alam dan Habitat Satwa