Jadi Pengedar Narkoba, Tidur Pun Tak Nyenyak

Kasat Resnarkoba Polres Serang, AKP Bondan (Kedua dari Kanan).
Sumber :
  • Yandi/BantenViva

Banten.Viva.co.id - Lagi enak-enak tidur di kontrakan, pintu tempat tinggal dua pengedar tembakau gorila di gedor banyak orang, pada Kamis, 05 Desember 2024 sekitar pukul 04.00 wib.

Konservasi 180 Hektar Hutan Mangrove di Kabupaten Serang, Menjaga Alam dan Habitat Satwa

 

Rumah FE (25) di Kecamatan Cibadak dan AM (26) di Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Banten, digedor personel Satresnarkoba Polres Serang.

Jelang Tahun Baru Bulog Focus Perhatikan Harga Beras di Pasaran, DPRD Banten Berikan Apresiasi

 

Keduanya ditangkap Satresnarkoba Polres Serang karena mengedarkan narkoba jenis tembakau gorila.

Desi Ferawati Terancam Batal Dilantik Karang Taruna Kabupaten Serang, Ini Penyebabnya

 

Penangkapan dua pengedar narkoba merupakan pengembangan dari tersangka SA yang lebih dulu ditangkap di Kecamatan Petir, Kabupaten Serang.

 

"Dari pengakuan SA ini, beberapa paket sinte yang diamankan diakui didapat dari tersangka FE yang dibeli melalui Instagram," ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, Minggu, 08 Desember 2024.

Polisi Tunjukkan Barang Bukti Sabu di Mapolres Serang

Photo :
  • Yandi/BantenViva

Informasi yang didapat dari SA akhirnya dikembangkan Satresnarkoba Polres Serang. Hingga FE dan AM ditangkap dirumahnya.

 

SA mengaku tembakau gorila didapat dari FE yang berkata kalau narkoba sintetis itu diperoleh dari AM.

 

"Namun dari keterangannya, tersangka menyebut bahwa barang bukti tembakau gorila lainnya ada pada tersangka AM," tuturnya.

 

Saat dilakukan penggeledahan di kontrakan FE dan AM, Satresnarkoba Polres Serang mendapatkan 102,21 gram tembakau gorila yang disembunyikan di dalam beras.

 

"Dalam penggeledahan berhasil mengamankan 12 paket tembako gorila seberat 102, 21 gram yang disembunyikan di tempat penyimpanan beras. Juga mengamankan alat pres, timbangan digital serta lakban," ujar Kasatresnarkoba Polres Serang, AKP Bondan Rahadiansyah, Minggu, 08 Desember 2024.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko Keluar Mobil Lewat Jendela.

Photo :
  • Tiktok Polres Serang

Kedua tersangka AM dan FE mengaku sudah menjual tembakau gorila satu tahun terakhir. Barang haram itu didapat dari seseorang yang tinggal di Sukabumi, Jawa Barat.

 

Uang hasil penjualan tembakau gorila oleh AM dan FE digunakan untuk kebutuhan harian serta gaya hidup mereka.

 

"Kedua tersangka mengakui sudah lebih dari setahun mengedarkan tembakau gorila dengan alasan kebutuhan ekonomi. Tembakau gorila yang didapat dari daerah Sukabumi ini selanjutnya diedarkan di Kabupaten Serang," jelasnya.