Hakim PN Serang Bebaskan Terdakwa Pelecehan Seksual Putri Kandung
- Freepik
Banten.Viva.co.id - Terdakwa rudapaksa putri kandung di bebaskan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang, saat membacakan vonis pada Kamis, 16 Januari 2025.
Terdakwa rudapaksa berinisial MS (45), yang merudapaksa putri kandungnya sendiri.
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum, dan memerintahkan terdakwa dikeluarkan segera setelah putusan ini diucapkan," kata Ketua Majelis Hakim, Hery Cahyono, ditulis Jumat, 17 Januari 2025.
Warga Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Banten, itu di vonis bebas oleh majelis hakim karena dianggap telah membuat surat pernyataan damai dengan korban sekaligus anak kandung terdakwa.
Surat tertanggal 09 Mei 2024 tersebut di tujukan ke Kapolresta Serkot, dengan tembusan Dinas Dosial, P2TPA dan KPAI. Selain adanya surat perdamaian, korban juga diklaim mengirim surat ke majelis hakim pada November 2024, saat persidangan sedang berjalan.
Pertimbangan majelis hakim lainnya, karena ada pengakuan dari korban jika tuduhan itu dilatar belakangi dia kurang kasih sayang dari ayah nya, lantaran lebih perhatian kepada ibu tirinya. Sehingga dia membuat berita bohong kepada keluarga besarnya.
Korban juga mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serkot dalam persidangan yang digelar 07 September 2024. Dimana ayah kandung korban tidak pernah melakukan rudapaksa kapadanya.
"Korban mencabut BAP (di PPA Satreskrim Polresta Serkot)," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang akan melakukan kasasi, karena dianggap terbukti melanggar pasal perlindungan anak.
"Kami anggap terbukti melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana," ujar JPU Kejari Serang, Selamet, ditulis Jumat, 17 Januari 2025.