Dipimpin Hakim Gemes, Sidang Bongkar Kejahatan Biksu Perempuan dan Keluarganya di PN Jakarta Utara

Sidang di PN Jakarta Utara
Sumber :

Di tengah proses persidangan, krmbali JPU meminta waktu karena ada salah satu anggota JPU baru tiba dan hendak bergabung ke meja JPU.

Direktur PT SBS Ungkap Pasca Akusisi 2023 Alami Nilai Positif

Hal ini juga membuat Ketua Majelis Hakim, Sofya Marlianti T kembali gemas.

Demikian pula, ketika para anggota Tim Kuasa Hukum para Terdakwa yang diberi kesempatan untuk bertanya kepada Katarina Bonggo Warsito, Sofya Marlianti T, kembali menyela, agar para kuasa hukum fokus bertanya pada inti dan atau pokok perkara.

Kejari Serang Akan Gelar Sidang Kasus Dugaan Perzinaan Rozy Zay Hakiki dengan Mertuanya Rihanah

Ketika pihak Terdakwa, yang diwakili Biksuni Eva, diminta oleh Majelis Hakim meresponi penjelasan dan kesaksian yang disampaikan Katarina Bonggo Warsito, Sofya Marlianti kembali menyemprot Biksuni Eva, agar memberikan pertanyaan yang fokus pada inti perkara.

"Jangan berbelit-belit. Saksi Pelapor tetap pada keterangannya. Eva fokus saja pada apa yang mau ditanyakan, kalau jawaban nanti kalian bisa bikin dijawaban kalian saja," tutur Sofya Marlianti T.

Keterangan Konsultan Saat Persidangan Sebut PT SBS Layak Diakusisi

Perkara ini adalah terkait adanya dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan atas pernikahan Katarina Bonggo Warsito dengan Alexander Muwirto yang merupakan anak kandung dari Aky Jauwan, dan saudara laki-laki kandung dari Terdakwa Ernic Jauwan dan Biksuni Eva.

Kemudian, dari pemalsuan-pemalsuan tersebut, pihak Terdakwa diduga hendak menguasai harta gono gini Katarina Bonggo Warsito, sebagai pewaris dalam pernikahan mereka yang sah dengan Alexander Muwirto. 

Katarina Bonggk Warsito menikah dengan Alexander Muwirto secaga agama Buddha. Kemudian, mereka bercerai ketika Alexander Muwirto masih terus diduga melakukan kejahatan-kejahatan bersama para Terdakwa lainnya. 

Alexander Muwirto sudah meninggal dunia, beberapa tahun setelah perceraiannya dengan Katarina Bonggo Warsito.

Kuasa Hukum Katarina Bonggo Warsito, Pilipus Tarigan, yang mendampingi kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menyampaikan, Katarina Bonggo Warsito melaporkan para Terdakwa atas adanya pembuatan akta yang dipalsukan terkait perkawinan Katarina Bonggo Warsito dengan Alexander Muwirto.

Juga adanya upaya pemalsuan itu dilakukan oleh Biksuni Eva, Ernic Jauwan dan Aky Jauwan, yang merupakan mantan mertua dan adik ipar Katarina Bonggo Warsito, dengan tujuan untuk mengambilalih dan menguasai hak waris dan mawaris serta harta gono gini yang seharusnya menjadi hak Katarina Bonggo Warsito.

"Ada surat pernah menikah dipalsukan agar harta warisannya berubah. Para Terdakwa pasti tahu persislah bahwa Saksi Pelapor menikah dengan sah, dan juga memiliki harta gono gini yang harusnya menjadi hak Katarina Bonggo Warsito. Pasti tahu persis," ujarnya. 

"Tapi mereka malah membuat skenario dan diduga memalsukan akta dan keterangan-keterangan," tutur Pilipus Tarigan kepada wartawan di PN Jakarta Utara.

Ketidakjujuran para Terdakwa itulah yang menjadi alasan pelaporan dilakukan Katarina Bonggo Warsito kepada para Terdakwa.

Halaman Selanjutnya
img_title