Kuasa Hukum Norma Risma Ungkap Rozy Zay Tak Membantah Telah Berselingkuh dengan Mertuanya

Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka (tengah)
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Banten.viva.co.id – Terdakwa dugaan perzinahan menantu dan mertua Rozy Zay Hakiki (22) dan Rihanah (42) tak membantah semua keterangan yang disampaikan oleh para saksi yang dihadirkan oleh pihak Norma Risma dalam sidang yang digelar tertutup kasus dugaan perselingkuhan menantu dan mertua yang sempat viral di jagad media sosial.

Viral! Kasus Bullying Diduga Dilakukan Siswa SMP 13 Kota Serang, Bikin Netizen Geram

Hal itu disampaikan kuasa hukum Norma Risma dari Tim 911 Hotman Paris, Subadria Nuka saat mendampingi kliennya usai menghadiri sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Selasa 19 Maret 2024 sore.

"Intinya semua yang disampaikan oleh klien kami Mbak Norma ini dan terdakwa pun mengiyakan, dan ga ada yang disanggah. Jadi yang disampaikan semua terkait penggerebekan, terkait mereka digerebek karena apa, itu tidak ada yang disanggah oleh terdakwa," kata Subadria ditemui di PN Serang, Selasa 19 Maret 2024.

Baru 2 Hari Ditangkap Kasus Narkoba, Guru Honorer Dilaporkan Meninggal, Polda Banten Beri Penjelasan

Di hadapan Majelis Hakim PN Serang, Subadria mengungkapkan, kedua terdakwa baik Rozy Zay Hakiki dan Rihanah telah mengakui melakukan perselingkuhan terlarang sesaat penggerebekan terjadi.

Seperti diketahui, terdakwa Rozy Zay digerebek warga saat berduaan bersama mertuanya dengan hanya mengenakan celana dalam di sebuah rumah kontrakan di Kota Serang, Banten, pada 15 November 2022 lalu. Penggerebekan itu dilakukan saat Norma Risma sedang tidak berada di kontrakan.

Begini Klarifikasi Jubir Soal Cabup Pandeglang Raden Dewi Bagi-bagi Uang Rp50 Ribu ke Emak-emak

"Laporan kami pasal 284 dugaan perzinahan. Dan perzinahan tadi yang disampaikan saksi, yang digrebek itu benar adanya, dan pertanyaan-pertanyaan majelis hakim ke klien kami, baik Mbak Norma dan Pak Nursalam diiyakan semua oleh terdakwa," terangnya.

"Jadi artinya terdakwa mengiyakan terkait adanya dugaan perzinahan tersebut, diaminkan adanya perbuatan tersebut," imbuh Subadria.

Halaman Selanjutnya
img_title