Kuasa Hukum Norma Risma Ungkap Rozy Zay Tak Membantah Telah Berselingkuh dengan Mertuanya

Kuasa Hukum Norma Risma, Subadria Nuka (tengah)
Sumber :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id

Dalam sidang lanjutan perkara dugaan perzinahan antara menantu dan mertua itu, pihak pelapor Norma Risma turut menghadirkan sebanyak 3 saksi dari warga yang ikut melakukan penggerebekan.

Saksi Ahli Ekonomi dan Bisnis Ungkap Akusisi PT SBS Selamatkan Perusahaan

"Kita ada 3 saksi dari warga yang ikut menggerebek waktu itu, Dani, Rohani dan Sofan. Dan 2 saksi lain itu Norma dan bapaknya, jadi ada 5 saksi yang memberikan keterangan tadi saat persidangan," ungkap Subadria.

Pihak Norma Risma Minta JPU untuk Penjarakan Mantan Suami dan Ibu Kandung

Warga Jakarta Lakukan Praperadilan di PN Tangerang Minta Pencabutan Status Tersangka

Sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi pelapor dalam perkara dugaan perzinahan menantu dan mertua di PN Serang sempat molor lantaran para terdakwa terlambat hadir. Sidang tertutup yang dijadwalkan digelar pukul 08.30 WIB itu baru dimulai sekitar pukul 14.30 WIB.

Hal itu pun membuat pihak Norma Risma tak bisa menutupi kekecewaannya lantaran terpaksa menunggu lama. Sehingga membuat pihak Norma Risma meminta agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang menahan para terdakwa agar tidak menghambat proses persidangan.

Ahli Hukum Keuangan Negara Sebut Akuisisi PT SBS Tak Ditemukan Kerugian Perusahan

"Kami agak kecewa sebetulnya. Karena memang dari awal saat proses kepolisian, kedua tersangka ini tidak ditahan. Dan di tahap 2 pun kejaksaan tidak melakukan penahanan sehingga menghambat proses persidangan. Kami dari Jakarta jam 6 pagi, namun baru dimulai jam setengah 3 sore karena terdakwa telat hadir," terang Subadria.

"Kami minta JPU agar kiranya mengajukan permohonan, kalau bisa ditahan saja, biar sidangnya bisa tepat waktu. Ini kan terdakwa jadi tanggung jawab jaksa, sedangkan tadi terdakwa telat hadir," imbuhnya.

Halaman Selanjutnya
img_title