Tok, Hakim PN Serang Vonis Bebas Eks Asda II Cilegon dari Perkara Korupsi Pasar Rakyat Grogol
- Yandi Sofyan/bantenviva.co.id
Banten .viva.co.id – Mantan Asisten Daerah ( Asda ) II Kota Cilegon , Tubagus Dikrie Maulawardhana divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Sebelumnya, ia dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.
Diketahui, Tubagus Dikrie didakwa atas kasus tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol yang menjeratnya kala masih menjabat sebagai Kadisperindagkop Kota Cilegon pada tahun 2018 silam.
Dalam sidang vonis yang digelar pada Rabu 31 Juli 2024 malam di PN Serang , Ketua Majelis Hakim, Dedy Adu Saputra membebastugaskan Tubagus Dikrie dari segala dakwaan dan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon.
Menurut Dedy, terdakwa Tubagus Dikrie tidak terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana korupsi seperti dakwaan primer dan dakwaan subsider yang ditujukan kepadanya.
“Membebaskan penipuan oleh karena itu dari seluruh dakwaan peminjaman umum,” kata Dedy membacakan vonis penipuan Tubagus Dikrie, Rabu 31 Juli 2024 malam.
Hanya itu, Ketua Majelis Hakim meminta agar JPU Kejari Cilegon untuk mengembalikan hak-hak penipu Tubagus Dikrie dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabat sebagai mantan Kadisperindagkop Kota Cilegon.
Sebelumnya, Tubagus Dikrie oleh JPU Kejari Cilegon dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol dan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan penjara.