Pecinta Hewan Disidang Melanggar UU ITE, Roger Minta Keadilan
Banten.Viva.co.id - Aktivis pecinta hewan, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa atas ketidak adilan yang diterimanya. Dimana, terdakwa Kristian Adi Wibowo, tidak ditahan dan terus berkoar menjelekkan dirinya di media sosial (medsos).
Terdakwa Kristian Adi Wibowo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dari Paulus Silalahi.
Pada siang yang dilakukan Senin, 10 Maret 2025 di PN Tangerang, sebenarnya beragendakan pembacaan putusan, namun ditunda hingga Rabu, 19 Maret 2025.
Alasan tidak ditahannya terdakwa Kristian Adi Wibowo, karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara.
"Saya enggak bisa bilang soal sidang di tunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Cuma saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak di tahan walaupun dia seharus nya di tahan," ujar Roger, usai sidang, ditulis Selasa, 11 Maret 2025.
Menurut Roger, terdakwa terus mengulangi perbuatannya di media sosial, seperti mencaci maki hingga memfitnah dirinya. Karena masih bebas di luar penjara, Kristian dengan leluasa menggunakan medsos yang membuatnya risih.
Sidang tuntuan Kades Lontar di PN Serang
- Yandi Sofyan/banten.viva.co.id