Pecinta Hewan Disidang Melanggar UU ITE, Roger Minta Keadilan

Suasana Persidangan
Sumber :

Banten.Viva.co.id - Aktivis pecinta hewan, Roger Paulus Silalahi, mengaku kecewa atas ketidak adilan yang diterimanya. Dimana, terdakwa Kristian Adi Wibowo, tidak ditahan dan terus berkoar menjelekkan dirinya di media sosial (medsos).

Penembakkan Bos Rental Mobil Terungkap, Kasatreskrim Polresta Tangerang Diberi Hadiah Kapolda Banten

Terdakwa Kristian Adi Wibowo menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang atas laporan pelanggaran Undang-undang (UU) ITE dari Paulus Silalahi.

Pada siang yang dilakukan Senin, 10 Maret 2025 di PN Tangerang, sebenarnya beragendakan pembacaan putusan, namun ditunda hingga Rabu, 19 Maret 2025. 

Haksono Santoso, Tersangka yang Sempat DPO Akhirnya Ditangkap Polda Metro Jaya

Alasan tidak ditahannya terdakwa Kristian Adi Wibowo, karena ancaman hukumannya hanya 4 tahun penjara.

"Saya enggak bisa bilang soal sidang di tunda, karena hakim bilang belum selesai putusannya. Cuma saya mau bilang dan sangat menggangu ketika mengetahui terdakwa tidak di tahan walaupun dia seharus nya di tahan," ujar Roger, usai sidang, ditulis Selasa, 11 Maret 2025.

Pengakuan Pelaku Eksibisionis di Kabupaten Serang

Menurut Roger, terdakwa terus mengulangi perbuatannya di media sosial, seperti mencaci maki hingga memfitnah dirinya. Karena masih bebas di luar penjara, Kristian dengan leluasa menggunakan medsos yang membuatnya risih.

Sidang tuntuan Kades Lontar di PN Serang

Photo :
  • Yandi Sofyan/banten.viva.co.id
Halaman Selanjutnya
img_title