Tok, Hakim PN Serang Vonis Bebas Eks Asda II Cilegon dari Perkara Korupsi Pasar Rakyat Grogol
- Yandi Sofyan/bantenviva.co.id
Selain itu, JPU Kejari Cilegon juga menghukum Tubagus Dikrie untuk membayar uang pengganti sebesar Rp322 juta atau penjara 3 tahun jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayarnya.
Diketahui, Tubagus Dikrie terjerat kasus tindak pidana korupsi saat Pemkot Cilegon mengajukan proposal pembangunan pasar rakyat di 3 kecamatan di Kota Cilegon ke Kemendag RI pada tahun 2017 silam.
Kemudian pada tahun 2018 saat Tubagus Dikrie masih menjabat Kadisperindagkop Kota Cilegon menerima dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp4,5 miliar untuk 3 pasar rakyat dari Kemendag RI, termasuk didalamnya untuk di Kecamatan Grogol sebesar Rp2 miliar.
Namun saat pengajuan DAK fisik, saat itu lahan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol masih belum tersedia. Namun, Tubagus Dikrie tetap mengajukan pengajuan lelang pembangunan fisik pasar di Kecamatan Grogol tersebut.
Lalu, pada saat proses lelang itu dilakukan, CV Edo Putra Pratama ditunjuk sebagai pelaksana usai menang lelang proyek dengan penawaran Rp1.808.483.950.
Tubagus Dikrie terseret kasus hukum usai pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol dinilai tidak memenuhi standar, termasuk proses penentuan tender pelaksana jasa kontruksi yang diduga bermasalah.
Tak hanya itu, pelaksanaan pembangunan pasar rakyat di Kecamatan Grogol pun telah berpindah lokasi dan tidak sesuai dokumen desain serta tidak adanya review desain dalam pelaksanaannya.